Bisa dikatakan, Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini disalurkan baik bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun yang masih Non-ASN. Sekilas Tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah 2021 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru non pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS. "Besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok [tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum], dan 50 persen tunjangan kinerja auZB52.

tunjangan fungsional guru non pns 2023